Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah surat yang dikeluarkan dari tempat dimana sobat bekerja dibawa ke instansi lain yang sobat kunjungi dalam rangka melaksanakan tugas, untuk membuktikan bahwa sobat benar-benar melaksanakan tugas tersebut. Surat Perintah Perjalanan Dinas terdiri dari 2 lembar, lembar pertama berisi identitas pemberi tugas, yang melaksanakan tugas, tempat tujuan dan lain-lain.
- Menggunakan Kop Surat
- Memakai judul Surat Perintah Perjalanan Dinas
- Nomor surat wajib ada, hal ini menandakan surat ini resmi dan terarsip di Kantor Sobat
- Nama pejabat yang memberikan tugas
- Identitas pegawai yang diberi tugas lengkap dengan pangkat dan jabatan
- Keterangan dan penjelasan dari kendaraan yang dipakai, tempat tujuan, tanggal berangkat, tanggal pulang, lama perjalanan, pengikut dan anggaran pembebanan biaya perjalanan
- Tanggal surat
- Nama, tanda tangan dan stempel pejabat pembuat komitmen
Surat Perintah Perjalanan Dinas halaman 2 berisi kolom bukti untuk ditanda-tangani dan distempel tempat yang sobat kunjungi.
halaman 01
halaman 02
Menurut saya surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masih harus di lengkapi dengan Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT), hal sesuai dengan dasar hukumnya.
ReplyDelete