Surat Keterangan Pengantar Menjadi Wali Nikah
Surat Keterangan Pengantar Menjadi Wali Nikah adalah surat yang dikeluarkan dari Desa/Kelurahan, surat ini digunakan/dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan pelaksanaan pernikahan, bahwa yang bersangkutan benar-benar berhak menjadi wali.
Surat Keterangan Pengantar Menjadi Wali Nikah ini memiliki format sebagai berikut :
- Menggunakan Kop Surat Desa
- Memakai judul Surat Keterangan Pengantar Menjadi Wali Nikah
- Nomor surat wajib ada, hal ini menandakan surat ini resmi dan terarsip di Kantor Desa/Kelurahan
- Identitas pejabat yang bertanda tangan
- Identitas pemohon lengkap
- Keterangan dan penjelasan Menjadi Wali Nikah
- Tanggal surat
- Nama, tanda tangan dan stempel pejabat berwenang
- Nama dan tanda tangan pemegang surat
Comments
Post a Comment