Surat Pengantar Mohon SKCK
Surat Pengantar Mohon SKCK adalah surat yang dikeluarkan dari Desa/Kelurahan, surat ini digunakan/dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan melampirkan surat keterangan pengantar RT yang diketahui ketua RW, foto copy KK, foto copy KTP, past photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dan mengisi formulir di Kantor POLSEK.
- Menggunakan Kop Surat Desa
- Memakai judul Surat Pengantar Mohon SKCK
- Nomor surat wajib ada, hal ini menandakan surat ini resmi dan terarsip di Kantor Desa/Kelurahan
- Identitas pejabat yang bertanda tangan
- Identitas pemohon lengkap
- Keterangan dan penjelasan dokumen permohonan SKCK
- Tanggal surat
- Nama, tanda tangan dan stempel pejabat berwenang dari Kepala Desa Setempat, Camat dan Danramil
- Nama dan tanda tangan pemegang surat
Comments
Post a Comment