SK Tim Penggerak PKK Dasa Wisma
SK atau Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh
instansi atau organisasi yang diwakili oleh pimpinan yang tertinggi yang berisi
pernyataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan tertib dan kebijakan
organisasi yang bersangkutan.
SK Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga yang disingkat dengan TP.PKK Dasa Wisma adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sebagai
dasar bahwa semua nama-nama yang tersebut di
dalamnya untuk bekerja sesuai jabatan yang tertera di dalamnya, ini hanya dalam
lingkup anggota Dasa Wisma dalam Desa Tersebut. SK tersebut memiliki format
sbb.
- Memakai
Gambar Garuda dengan leter alamat Kabupaten bersangkutan sebagai khas SK
resmi
- Jabatan
dan alamat yang membuat SK
- Nomor SK
sesuai urut SK yang keluar dari Badan bersangkutan, dalam hal ini adalah
Desa. Bedanya dengan surat menyurat bahwa SK nomor ada di atas
- Baru
setelah itu menerangkan judul utama dengan diawali kata “Tentang” dengan
menunjukan spesifik alamat serta masa berlaku SK tersebut.
- SK dibuat
bukan serta merta sekehendak sendiri namun ada dasar yang merujuk ke
undang-undang Negara yang berlaku dengan diawali kata : mengingat, menimbang dan baru memutuskan
SK apa dimaksud judul SK diatas.
- Isi apa
yang dimaksud diatas ditulis di akhir setelah memutuskan.
- Baru
ditanda tangani oleh pimpinan yang telah disebutkan di atas.
- Bila menyangkut banyak orang yang dimaksud di SK
tersebut nama-nama disebutkan dalam lampiran SK tersebut.
(JANGAN AMBIL PUSING, SOBAT TINGGAL DOWNLOAD DAN MENGEDIT
DATA SESUAI YANG SOBAT INGINKAN)
sangat bermanfaat
ReplyDelete