SK Tim Penggerak PKK Desa
SK atau Surat Keputusan adalah
surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang diwakili oleh
pimpinan yang tertinggi yang berisi pernyataan memutuskan sesuatu hal yang
berhubungan dengan tertib dan kebijakan organisasi yang bersangkutan.
SK Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga yang disingkat dengan TP.PKK Desa adalah Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa sebagai dasar bahwa semua nama-nama yang tersebut di dalamnya untuk bekerja sesuai
jabatan yang tertera di dalamnya. SK tersebut memiliki format sbb.
- Memakai
Gambar Garuda dengan leter alamat Kabupaten bersangkutan sebagai khas SK
resmi
- Jabatan
dan alamat yang membuat SK
- Nomor SK
sesuai urut SK yang keluar dari Badan bersangkutan, dalam hal ini adalah
Desa. Bedanya dengan surat menyurat bahwa SK nomor ada di atas
- Baru
setelah itu menerangkan judul utama dengan diawali kata “Tentang” dengan
menunjukan spesifik alamat serta masa berlaku SK tersebut.
- SK dibuat
bukan serta merta sekehendak sendiri namun ada dasar yang merujuk ke
undang-undang Negara yang berlaku dengan diawali kata : mengingat, menimbang dan baru memutuskan
SK apa dimaksud judul SK diatas.
- Isi apa
yang dimaksud diatas ditulis di akhir setelah memutuskan.
- Baru ditanda
tangani oleh pimpinan yang telah disebutkan di atas.
- Bila menyangkut banyak orang
yang dimaksud di SK tersebut nama-nama disebutkan dalam lampiran SK
tersebut.
(JANGAN AMBIL PUSING, SOBAT TINGGAL DOWNLOAD
DAN MENGEDIT DATA SESUAI YANG SOBAT INGINKAN)
Comments
Post a Comment